Koreksi Pasal 427
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi;
b. penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi;
c. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
