Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 427

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; b. penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; c. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 427 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id