Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 274

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 274 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id