Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah kerja Subbagian Mutasi Dosen I, Subbagian Mutasi Dosen II, dan Subbagian Mutasi Dosen III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda