Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
c. Bagian Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
