Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 439

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda