Koreksi Pasal 439
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
