Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(2) Subbagian Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(3) Subbagian Pembiayaan III mempunyai tugas melakukan pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Pusat-Pusat.
Koreksi Anda
