Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (2) Subbagian Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan. (3) Subbagian Pembiayaan III mempunyai tugas melakukan pengujian, verifikasi, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Pusat-Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id