Koreksi Pasal 679
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
e. penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
