Koreksi Pasal 430
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data pendidikan tinggi, analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kinerja organisasi, dan layanan informasi di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
