Koreksi Pasal 196
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat serta penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat serta penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
