Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
b. Subbagian Informasi Kepegawaian; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
