Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 449

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, pengkajian, dan penilaian pengembangan kelembagaan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 449 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id