Koreksi Pasal 449
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, pengkajian, dan penilaian pengembangan kelembagaan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
