Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
