Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. pengelolaan data dan informasi pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. koordinasi pelaksanaan tugas dan kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; i. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 112 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id