Koreksi Pasal 564
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Badan;
e. penyusunan laporan Badan.
Koreksi Anda
