Koreksi Pasal 774
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan tanggapan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan.
(2) Subbidang Pengelolaan Konten Media mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, analisis, dan penyusunan bahan informasi di bidang pendidikan melalui media.
(3) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi dan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan dan pencitraan Kementerian.
Koreksi Anda
