Koreksi Pasal 811
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Nomor 12 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal sebagaimana telah diubah dengan Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal, Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 15 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 23 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-Pusat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 39 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal, Nomor 40 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan, Nomor 31 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal, Nomor 1 Tahun 2009 tentang Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional, dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tugas Wakil Menteri Pendidikan Nasional, serta ketentuan pelaksanaannya, masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Nasional dan ketentuan pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
