Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 786

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Subbidang Validasi dan Integrasi Data Peserta Didik; dan b. Subbidang Validasi dan Integrasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 786 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id