Koreksi Pasal 786
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Subbidang Validasi dan Integrasi Data Peserta Didik; dan
b. Subbidang Validasi dan Integrasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Koreksi Anda
