Koreksi Pasal 541
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan A mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan serta penyusunan bahan laporan tindaklanjut hasil pengawasan sesuai wilayah kerjanya.
(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan B mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan dan pengawasan masyarakat serta penyusunan bahan laporan tindaklanjut hasil pengawasan sesuai wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
