Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.
Koreksi Anda
