Koreksi Pasal 747
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
b. pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web;
c. analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
d. aplikasi dan pengendalian program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; dan
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berabasis multimedia dan web; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web.
Koreksi Anda
