Koreksi Pasal 550
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas penyusunan bahan perumusan kebijakan dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian, dan pengelola pendidikan di pusat dan daerah serta pengawasan untuk tujuan tertentu.
Koreksi Anda
