Koreksi Pasal 424
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan tinggi;
c. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi;
d. koordinasi pelaksanaan tugas dan kerja sama di bidang pendidikan tinggi;
e. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
i. koordinasi penyusunan bahan informasi dan publikasi serta hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi;
j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
