Koreksi Pasal 510
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Subdirektorat Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian;
c. pengembangan program penelitian perguruan tinggi;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian perguruan tinggi;
dan
e. evaluasi pelaksanaan penelitian perguruan tinggi.
Koreksi Anda
