Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 510

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Subdirektorat Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian; c. pengembangan program penelitian perguruan tinggi; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian perguruan tinggi; dan e. evaluasi pelaksanaan penelitian perguruan tinggi.
Koreksi Anda