Koreksi Pasal 654
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Bidang Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan;
d. penyusunan bahan dan pelaksanaan uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
e. pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
