Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 654

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Bidang Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra; c. pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan; d. penyusunan bahan dan pelaksanaan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; e. pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra.
Koreksi Anda