Koreksi Pasal 543
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal;
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
d. pengelolaan keuangan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
