Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 543

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. pengelolaan keuangan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda