Koreksi Pasal 763
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi pendidikan serta pengelolaan dan pembinaan arsip, dokumen, dan perpustakaan Kementerian.
Koreksi Anda
