Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 305

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir, dan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 305 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id