Koreksi Pasal 661
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik Negara, persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat.
Koreksi Anda
