Koreksi Pasal 208
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta pelaksanaan dan evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik pendidikan masyarakat.
(2) Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta pelaksanaan dan evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat.
Koreksi Anda
