Koreksi Pasal 470
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Penyelarasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelarasan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kompetensi lulusan;
c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja;
d. penyusunan bahan pengembangan kompetensi lulusan;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemetaan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan kompetensi lulusan; dan
f. evaluasi pemetaan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan kompetensi lulusan.
Koreksi Anda
