Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 470

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Penyelarasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelarasan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kompetensi lulusan; c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja; d. penyusunan bahan pengembangan kompetensi lulusan; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemetaan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan kompetensi lulusan; dan f. evaluasi pemetaan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan kompetensi lulusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 470 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id