Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan nasional;
b. melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nasional;
c. melaksanakan koordinasi dan pemantauan pengelolaan barang milik negara;
d. atas persetujuan Menteri melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
