Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pelaksanaan kerja sama luar negeri, penyusunan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa.
(2) Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pelaksanaan kerja sama luar negeri, penyusunan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika.
(3) Subbagian Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pelaksanaan kerja sama luar negeri, penyusunan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan yang bersifat bilateral di kawasan Regional dan Multirateral.
Koreksi Anda
