Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; c. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan e. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id