Koreksi Pasal 431
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Bagian Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan pelaksanaan rencana dan program di lingkungan pendidikan tinggi;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, dan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan pendidikan tinggi;
c. analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan pendidikan tinggi;
d. pemberian layanan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi; dan
e. penyusunan laporan di lingkungan pendidikan tinggi dan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
