Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 431

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Bagian Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan pelaksanaan rencana dan program di lingkungan pendidikan tinggi; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, dan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan pendidikan tinggi; c. analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan pendidikan tinggi; d. pemberian layanan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi; dan e. penyusunan laporan di lingkungan pendidikan tinggi dan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 431 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id