Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kasus dan masalah hukum; b. pemberian nasihat dan/atau pertimbangan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian; c. pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian; d. inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi; dan e. koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id