Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kasus dan masalah hukum;
b. pemberian nasihat dan/atau pertimbangan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian;
c. pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian;
d. inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi; dan
e. koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
