Koreksi Pasal 214
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
c. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar;
dan
e. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
