Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 488

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran serta pengelolaan data dan informasi dan penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 488 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id