Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
e. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
