Koreksi Pasal 344
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik Sekolah Menengah Atas, kesetaraan Sekolah Menengah Atas dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanan program, kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas serta penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
