Koreksi Pasal 631
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan pemetaan dan dokumentasi bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan dan Pelindungan.
Koreksi Anda
