Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 631

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan program pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan pemetaan dan dokumentasi bahasa dan sastra; e. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan dan Pelindungan.
Koreksi Anda