Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, dan pembinaan ketatalaksanaan serta analisis jabatan dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
