Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id