Koreksi Pasal 609
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Koreksi Anda
