Koreksi Pasal 551
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Inspektorat Insvestigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan;
b. penyusunan rencana program, dan anggaran Inspektorat Investigasi;
c. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) dan audit investigasi serta pengusutan terhadap dugaan penyelewengan dan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kementerian pendidikan nasional;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri;
e. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan di daerah;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda
