Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 446

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; b. pengelolaan data bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan e. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda