Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 318

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas; c. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah; dan e. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda