Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 779

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Statistik Pendidikan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Data Peserta Didik , Pendidik, dan Tenaga Kependidikan; c. Bidang Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran; d. Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda