Koreksi Pasal 779
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Statistik Pendidikan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Data Peserta Didik , Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
c. Bidang Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran;
d. Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
