Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 694

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan dasar; b. penyusunan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; c. penyusunan bahan kordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; dan d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 694 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id