Koreksi Pasal 694
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan dasar;
b. penyusunan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
c. penyusunan bahan kordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; dan
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar.
Koreksi Anda
