Koreksi Pasal 448
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan dan kerja sama serta penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
