Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 638

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Bidang Pembakuan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pengembangan tata bahasa INDONESIA; d. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 638 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id