Koreksi Pasal 638
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Bidang Pembakuan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. penyusunan pedoman pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pengembangan tata bahasa INDONESIA;
d. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
